# Penandatanganan BAST kewajiban PT Caturmas Karsaudara sesuai SIPPT kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (27/11). Foto: Ran

Penandatanganan BAST Kewajiban PT Caturmas Karsaudara dengan Pemkot Jakpus

Pemerintahan 27 Nov, 2019 Reporter: Kominfotik JP | Editor : Kominfotik JP 5160 View

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban PT Caturmas Karsaudara sesuai SIPPT kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat berlangsung di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Kewajiban Fasum-Fasus ini berupa bidang tanah seluas 190 meter persegi dengan nilai Rp 6.129. 970.000,00 miliar yang terkena rencana jalan terletak di Jalan Kramat Raya Nomer 101 Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, semoga bidang tanah ini dapat dipergunakan bagi kepentingan masyarakat.    

“Mudah-mudahan bidang tanah ini bisa dipergunakan untuk kepentingan bersama dan ruang publik nantinya,” tandas Bayu.

Hadir juga dalam penandatanganan BAST ini, Sekretaris Kota (Sekko) Jakpus, Iqbal Akbarudin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bakwan Ferizan Ginting, dan UKPD/SKPD terkait.

Kominfotik JP/As

Anak Jakpus Anak Jakpus Stiker Bang Jepe