Wakil Wali Kota (Wawali) Administrasi Jakarta Pusat Chaidir mengingatkan kepada para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk bersikap netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
"Ingat pedoman pokok kita adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, baik itu PNS maupun PJLP harus netral menjelang pemilu," ucapnya saat memimpin rapat koordinasi wilayah (rakorwil) di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (24/10).
Menurutnya, PJLP merupakan bagian ASN karena sumber penghasilannya dari negara jadi harus profesional dalam menjalankan tugasnya dan menjaga netralitas.
Chaidir juga meminta kepada para camat dan lurah untuk mengingatkan para PJLP-nya agar tidak ikut-ikutan menyebar ataupun memasang alat peraga kampanye (APK).
"Saya ingatkan ya kepada teman-teman camat lurah, jangan sampai ada PJLP kita yang ikut-ikutan menyebarkan bendera pakai motor apalagi sedang mengenakan baju PPSU," tegasnya.