Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menerima audiensi Badan Pembinaan dan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait pembahasan PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menjelaskan, memfasilitasi BPIP dengan seluruh unsur pendidikan di Jakarta Pusat agar dapat dilihat sejauh mana implementasi PP Nomor 4 tersebut yang hasilnya nanti akan dikomunikasikan kembali dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menambahkan, terbitnya PP Nomor 4 Tahun 2023 tentang Standar Kurikulum Belajar akan dikembangkan lagi terkait dengan pendidikan Pancasila.
"Melalui kurikulum pendidikan Pancasila inilah akan di tanaman kembali sekaligus akan diluruskan sejarah Pancasila dengan para pendiri bangsa kita dulu," imbuhnya.
Menurutnya, penerapan kurikulum ini nantinya akan diterapkan ke tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Namun demikian, harus menunggu dari dinas pendidikan jika nanti sudah berlaku semua Tingkat Kota Jakarta Pusat sudah siap untuk menerapkannya
"Kebijakan tingkat kota ada di provinsi sehingga, kita harus menunggu aturannya melalui dinas pendidikan. Hari ini kita hanya coba menghadirkan dari level kota, kecamatan, kelurahan, dan level sekolah supaya mereka minimal dapat mempersiapkan diri jika di tetapkan kurikulum baru," tandas Denny.