Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) fasilitas sosial, fasilitas umum (fasos fasum) sesuai surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari PT. Corponusa (Arcadia Mangga Dua).
Dhany menjelaskan, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat menerima kewajiban lahan aset berupa bidang tanah seluas 5.913 meter persegi.
"Tadi kita menerima kewajiban lahan aset fasos fasum dari PT Corponusa dengan luas 5.913 meter persegi dengan total nilai aset Rp 172.795.599.000,” jelasnya, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (1/2).
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting menambahkan,
lahan yang diserahkan adalah berupa bidang tanah yang rencananya akan dijadikan jalan umum.
"Rencananya memang akan dibangun oleh pemerintah daerah untuk dibangun dan dijadikan jalan umum. Semoga nantinya bermanfaat bagi masyarakat khususnya warga Jakarta Pusat,” tutupnya.