Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia terkait penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024 dengan nilai 97,98 masuk Zona Hijau Kualitas Tertinggi.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Administrasi Jakarta Pusat Arifin disaksikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, di salah satu hotel kawasan Jalam Wahid Hasyim, Kecamatan Menteng, Rabu (18/12).
Arifin mengucapkan terima kasih kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah memberikan standar pelayanan kepada masyarakat terjadi peningkatan. Awalnya pada tahun sebelumnya peringkat ke 22 sekarang peringkat ke delapan Tingkat Nasional.
"Sementara untuk Tingkat Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat mendapatkan peringkat tertinggi dari seluruh lima wilayah kota yang ada," katanya.
Untuk itu, Arifin meminta, terus lakukan evaluasi tidak berpuas diri tetapi harus mereview kembali hal-hal yang berkaitan dengan apa saja yang menjadi variabel indikator dari sisi kepatuhan pelayanan kepada masyarakat.
"Pelayanan kepatuhan harus ditingkatkan, jika di Tingkat Nasional di peringkat delapan maka tahun berikutnya paling tidak masuk lima besar," imbaunya.
"Nantinya kita akan terus membenahi beberapa variabel indikator yang nilainya kurang maksimal. Kalau yang sudah bagus kita pertahankan," ucapnya.