Rapat koordinasi AMPK di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Foto: Dwi Arif
Fenomena keterlibatan anak sekolah dalam aksi unjuk rasa belakangan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Anak-anak, khususnya yang masih duduk di bangku SMP dan SMA, termasuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), ditemukan ikut serta dalam aksi massa di jalanan.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya terkait dengan jumlah anak usia sekolah yang ditahan karena diduga terlibat kekerasan saat aksi unjuk rasa pada bulan Agustus kemarin 34 orang dari 107 anak, adalah siswa maupun anak usia sekolah yang berasal dari Kota Jakarta Pusat (31,78%).
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengadakan koordinasi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) tentang pencegahan dan penanganan anak pelaku kekerasan pada aksi penyampaian pendapat di jalan.
Rapat koordinasi ini diinisiasi oleh Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP), di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (18/9).
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekko Jakarta Pusat M Reza Pahlevi mengatakan, koordinasi ini sangat penting sebagai wadah menyatukan persepsi, menyusun strategi, dan memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan.
Reza menegaskan, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat berkomitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan, melalui pendidikan karakter di sekolah, penguatan peran keluarga, dan keterlibatan masyarakat.
Serta, mengoptimalkan penanganan kasus anak dengan pendekatan yang humanis, berorientasi pada perlindungan dan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
"Membangun sinergi lintas sektor, agar anak-anak kita terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan dapat mengembangkan potensi mereka secara optimal," imbuhnya.
Reza juga berharap melalui kegiatan ini, dapat merumuskan rekomendasi nyata dan langkah tindak lanjut yang dapat diimplementasikan, baik dalam kebijakan, program, maupun kegiatan di lapangan.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Jakarta Pusat yang ramah anak, aman, dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Perlindungan Anak Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Pusat Andhika Akbar menjelaskan, koordinasi ini untuk merumuskan strategi pencegahan dan penanganan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, memberikan perspektif perlindungan anak, regulasi serta pengalaman penanganan khasus agar pemerintah, sekolah, dan masyarakat dapat bersinergi menciptakan mekanisme pengawasan yang efektif kepada anak," jelasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti 50 peserta berasal dari Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang terlibat serta sekolah. Pada kesempatan ini juga dihadirkan dua narasumber yaitu, Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.