Sosialisasi Pos Bantuan Hukum. Foto: Zaki Ahmad Thohir
Sebanyak 30 warga perwakilan dari perangkat wilayah yang terdiri dari RT, RW, LMK, dan FKDM Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir mengikuti sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di RPTRA Tanah Abang 3, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
Plh Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Petojo Selatan Hikmah Widiyanti mengatakan, kegiatan ini membahas tugas dan fungsi dari Posbankum, jenis-jenis pelayanan serta pengaplikasian Posbankum sebagai pembantu masyarakat.
Dilanjutkan Hikmah, Posbankum di Kelurahan Petojo Selatan sudah terbentuk dari Agustus 2025 silam.
“Jadi SK Lurah terkait Posbankum ini diterbitkan pada 20 Agustus kemarin, kemudian ditunjuk enam petugas paralegal yang berasal dari perwakilan warga, selain itu pula terdapat unsur dari LMK, FKDM, RT/RW, dan tokoh agama yang ikut membantu di Posbankum ini,” ujarnya.
Hikmah menambahkan, sebagai bentuk keseriusan terhadap Posbankum ini, Kelurahan Petojo Selatan telah membuat ruangan sebagai wadah berkumpul yakni, di Kantor Kelurahan Petojo Selatan lantai 3.
“Sistem kerja paralegal ini tidak mesti menetap di ruangan, adakalanya bisa bergerak wilayah, seperti halnya LMK maupun FKDM. Jadi ketika ada aduan yang harus ditindaklanjuti terkait masalah hukum ataupun sengketa, dapat didiskusikan dengan paralegal tersebut,” tuturnya.
Terkait fungsi berdirinya Posbankum, Hikmah menjelaskan, untuk meningkatkan akses kualitas pelayanan hukum bagi warga.
“Jadi warga tidak merasa bingung lagi ketika memiliki masalah terkait hukum, mari sama-sama didiskusikan, terlebih dua dari enam paralegal Kelurahan Petojo Selatan telah mengikuti diklat bersama Kemenkumham, setidaknya sudah memiliki bekal untuk terjun ke masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Tenaga Fungsional Madya Penyuluh Hukum Kemenkumham RI sekaligus koordinator pembina Posbankum wilayah Jakarta Pusat Chabib Susanto mengatakan, program ini bukan hanya ada di Jakarta Pusat, namun sifatnya Nasional menyangkup selurun Indonesia.
“Ini merupakan salah satu semangat Pak Presiden Prabowo dalam Astacita sebagai pemerataan hukum, artinya akses keadilan itu harus sampai tingkat terbawah. Semoga dengan adanya program ini, segala permasalah hukum dapat terselesaikan dengan baik dan bijak,” tutupnya.