Sosialisasi Dokumen Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi. Foto: Angga Rizkyanda
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa mengadakan sosialisasi Dokumen Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Dokumen Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi sampai dengan 400 (empat ratus) Juta Rupiah' berlangsung di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (9/12).
Kepala UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Pusat Dwiriani Kusumaningtias mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, penyamaan persepsi serta meningkatkan kemampuan pelaksana pengadaan barang dalam mengimplementasikan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan dengan optimal, akuntabel, dan mendukung percepatan anggaran pemerintah," katanya.
"Ada sebanyak 154 peserta dan 20 orang pejabat pengadaan dan pendamping yang ada di UPPBJ Jakarta Pusat yang mengikuti sosialisasi ini," imbuhnya.
Pihaknya, lanjut Dwiriani, juga telah menyiapkan narasumber Mohamad Erwin Syahroni Manajer Konsultan PT Ideaprolog Indonesia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Eric PZ Lumbun menambahkan, pengadaan barang/jasa merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pembangunan daerah, meningkatkan mutu pelayanan publik, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi.
"Karena itu, percepatan proses pengadaan dan optimalisasi penyerapan anggaran menjadi langkah strategis yang harus kita wujudkan bersama," ucapnya.
Menurutnya, Surat Edaran LKPP itu berfungsi sebagai panduan operasional bagi seluruh perangkat daerah untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan dapat berlangsung lebih efisien, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan tetap berlandaskan prinsip value for money.
Melalui sosialisasi ini, lanjut Eric, diharapkan para pelaku pengadaan dapat memahami secara mendalam substansi peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan kendala implementasi, serta memperkuat kolaborasi antara PD/UKPD.
"Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan saksama, memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi, serta menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Dengan pemahaman yang baik dan implementasi yang konsisten, kita dapat mewujudkan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang lebih tertib, profesional, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional," tandasnya.