# Penandatanganan penyerahan surat imbauan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor kepada delapan camat. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Pemkot Jakpus Distribusikan 10.000 Surat Imbauan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Perekonomian & Pemb 25 Aug, 2025 Reporter: Muhammad Aulia | Editor : Andreas Pamakayo 377 View

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan penandatangan penyerahan surat imbauan dari Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor kepada delapan camat.

Sebanyak 10.000 surat imbauan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Pusat didistribusikan kepada wajib pajak di delapan kecamatan.

Penandatanganan dilakukan oleh camat secara estafet yang turut disaksikan Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin dan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Eric PZ Lumbun. Nantinya surat imbauan tersebut akan didistribusikan ke lurah hingga kepada para wajib pajak PKB swasta, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (25/8).

Arifin mengatakan, serah terima surat imbauan kewajiban pembayaran PKB secara estafet dari Suku Badan Pendapatan Daerah (Subanpenda) Jakarta kepada camat, lurah hingga kepada 10 ribu wajib pajak dilaksanakan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Serta menindaklanjuti instruksi Sekretaris Daerah Nomor 73 Tahun 2022 tentang penagihan PKB dan memanfaatkan program Pemprov DKI tentang penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB hingga tanggal 31 Agustus 2025," ujar Arifin.

Arifin mengungkapkan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah memiliki kontribusi cukup besar terhadap APBD 2025 sebesar Rp 48 triliun. Sedangkan target PKB di Jakpus tahun ini sebesar Rp 1,332 triliun dan BBNKB sebesar Rp 1,016 triliun.

"Hingga tanggal 20 Agustus 2025, realisasi penerimaan PKB di Jakpus sebesar 825,795 miliar atau sekitar 61,95 persen. Dan realisasi penerimaan BBNKB Rp 439,701 miliar atau sekitar 43,27 persen," ungkapnya.

Arifin optimis pencapaian target pajak daerah PKB dan BBNKB tahun 2025 akan terealisasi dengan sinergi bersama antar organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jakpus.

"Saya berharap surat imbauan ini diterima oleh seluruh wajib pajak yang tersebar di 44 kelurahan se Jakpus dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi denda administrasi hingga tanggal 31 Agustus 2025," tambahnya.

Anak Jakpus Anak Jakpus Stiker Bang Jepe