Sosialisasi pendataan lokasi kumuh melalui Satu Data Rukun Warga (RW). Foto: Farina Magang
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi pendataan Satu Data Rukun Warga (RW) melalui Jaksurvei.
Satu Data Rukun Warga (RW) mengacu pada upaya untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan data terkait Rukun Warga (RW) secara terpusat dan terpadu. Ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan data di tingkat RW.
Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kabag PKLH) Kota Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Insekda Nomor 37 Tahun 2025 tentang dukungan pelaksanan pendataan lokasi kumuh melalui satu data Rukun Warga (RW) di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025.
“Tentunya kegiatan ini dalam rangka untuk pembaruan data RW Kumuh yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Jakarta tahun 2017, di mana data tersebut sebelumnya dirujuk sebagai dasar penetapan lokasi peningkatan kualitas permukiman dalam mewujudkan permukiman yang layak, sehat, aman, dan nyaman, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan," katanya, di Ruang Pola,Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I,Gambir, Kamis (17/7).
Dalam sosialisasi ini disampaikan mengenai hal-hal penting terkait link akses untuk mengakses Jeksurvei, tutorial, dan buku panduan serta token untuk mengakses layanan Jeksurvei.
"Para lurah dan kepala seksi perekonomian dan pembangunan kelurahan di tutorial cara pengisiaan survei agar bisa menjadi pendamping setia para RT dalam pengisian data, agar para RT dapat mengisi survei dengan tepat," ucapnya.
"Kita harapkan lingkungan kita nilainya akurat, kalau memang sudah maju dan keluar dari status RW Kumuh," tandasnya.