Survei Lapangan fasos fasum PT Royal Oriental. Foto: Malik Maulana
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan survei lapangan dan pembahasan rencana pemenuhan kewajiban fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) PT Royal Oriental sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Survei tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting berserta jajaran terkait, di Gedung Sinar Mas Land Plaza, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Asekbang menjelaskan, peninjauan awal ini untuk menyesuaikan dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) serta gambar panduan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat.
“Ini masih peninjauan awal, tadi patok batasnya masih sumir dengan trotoar dan sudah diukur sesuai dengan gambar panduan dari CKTRP, bahwa nanti setelah batasannya ditentukan akan dibuatkan peta bidang sebagai dasar kita untuk menagih kewajiban fasos fasum,” jelasnya.
Asekbang menegaskan bahwa Tim Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat akan terus menagih kewajiban fasos fasum sebagaimana yang ditentukan.
“Tadi kita tinjau guna penyesuaian gambar dengan kondisi lahan di lapangan, memang masih ada yang belum sesuai, nanti akan kita sesuaikan dan terus kita tagih kewajiban fasos fasumnya sesuai dengan SIPPT,” tegasnya.
Untuk diketahui, PT Royal Oriental berkewajiban menyerahkan fasos fasum seusai dengan SIPPT-nya sebidang tanah seluas 245 meter persegi yang terletak di Jalan Timor, Kelurahan Gondangdia, yang nantinya akan dijadikan marga jalan.