# Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany. Foto: Andre

Pemkot Jakpus Undang 20 Pemegang Kewajiban SIPPT

Perekonomian & Pemb 3 Dec, 2025 Reporter: Andre | Editor : Andreas Pamakayo 266 View

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengadakan sosialisasi dan konfirmasi tindak lanjut upaya pemenuhan kewajiban dari para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).

Pertemuan ini dihadiri 20 pemegang kewajiban SIPPT/IPPR wilayah Jakarta Pusat, di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat,Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (3/12).

"Hari ini kita mengundang para developer atau para pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya agar dapat segara menyelesaikannya minimal ada  progres terkait kewajibannya," kata Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany.

Jika terdapat kendala dalam prosesnya, lanjut Denny, pihaknya akan membantu percepatan pengurusannya.

"Jangan sampai para pengembang yang sudah punya niat baik malah terkendala dengan prosedurnya," ucapnya, didampingi Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) Setko Administrasi Jakarta Pusat Martua Sitorus.  

"Maka hari ini kita duduk bersama untuk mengetahui apa sih persoalannya dan nanti kita undang mereka lagi dengan solusinya," imbuh Denny.

Seperti diketahui, pertemuan ini dalam rangka upaya pemenuhan kewajiban pemegang SIPPT atau IPPR sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Dari Pemegang Izin Dan/Atau Non Izin Pemanfaatan Ruang.

Anak Jakpus Anak Jakpus Stiker Bang Jepe