
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) melaksanakan pencatatan pernikahan massal yang diikuti sebanyak 41 pasangan suami-istri yang tinggal di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat.
Pencatatan pernikahan tersebut berlangsung di Gedung D, Aula Sudin Dukcapil, Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (26/3).
Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan pencatatan pernikahan massal sebagai salah satu kemudahan layanan publik kepada masyarakat.
"Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin sangat konsen memberikan kemudahan layanan publik kepada masyarakat, apalagi terkait tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil," ujarnya.
Denny menegaskan, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat sebelumnya telah menetapkan standar operasional pelayanan (SOP) untuk layanan waris. Salah satu bahan evaluasi ternyata banyak warga non muslim yang sudah menikah namun, belum tercatat secara hukum negara.
"Sudin Dukcapil Jakpus berinisiatif menggelar pencatatan pernikahan massal yang ternyata belum dilaksanakan di wilayah kota lain, semoga ini menjadi penggerak buat yang lain,” paparnya.
Sementara itu, Kasudin Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Pusat S Bachri menjelaskan, pihaknya gencar mensosialisasikan kegiatan pencatatan pernikahan hingga ke pengurus RT dan RW sehingga dalam waktu cepat sebanyak 41 pasangan suami istri mendaftarkan diri.
"InsyaAllah, jika masyarakat membutuhkan, kami akan menggelar kegiatan serupa pada tahapan berikut," jelasnya.
Denny mengungkapkan, sebanyak 41 pasangan suami istri yang mengikuti kegiatan pencatatan pernikahan massal hanya membutuhkan waktu maksimal 10 menit untuk mendapatkan tiga produk Adminduk yakni, Akta Pernikahan, KTP, dan Kartu Keluarga baru.
"Kami langsung menerbitkan Akta Pernikahan, KTP, dan Kartu Keluarga dengan status pernikahan sudah tercatat," ungkapnya.
Di tempat yang sama, William Lojor (58), warga RW 01 Kebon Kacang mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas dilaksanakan kegiatan pencatatan pernikahan massal di Jakarta Pusat.
Dirinya sudah menikah selama 32 tahun dan memiliki empat anak baru sekarang telah resmi di catatan sipil.
"Layanan pencatatan pernikahan masaal yang digelar hari ini sangat cepat dan mudah. Saya bersyukur bisa ikut sehingga pernikahan saya sudah resmi secara hukum negara," tututpnya.
Ikut meninjau dalam kegiatan ini yaitu, Kabid Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Witri Yenni Arifin.