Penyerahan SK Pensiun. Foto: Vhatra
Suku Badan Kepegawaian telah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.
Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menyerahkan secara langsung SK Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (18/12).
Dalam laporan Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto mengatakan, ada 21 PNS yang menerima SK Pensiun.
"Setelah penyerahan SK Pensiun akan ada pemberian materi dari Suku Badan Kepegawaian, PT Taspen, dan Bank Jakarta bagi 21 PNS," katanya.
Sementara itu, Sekko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany meminta ke depannya pada penyerahan SK Pensiun bisa menghadirkan motivator agar dapat menjalani pensiun dengan penuh semangat.
"Hadirkan motivator untuk dapat membekali purnatugas akan pengembangan cara berpikir dalam penambahan penghasilan yang masih bisa kita cari lewat kreativitas bapak ibu," ucapnya.
"Saya atas nama Pemkot Administrasi Jakarta Pusat mengucapkan terima kasih yang telah meluangkan waktunya atas dedikasi pembangunan yang ada di Jakarta," tandasnya.