# Ilustrasi. Foto: ist

Sudin PPAPP Jakpus Catat 228 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tahun 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP)  Jakarta Pusat Leny Yunengsih mengatakan, telah tercatat sebanyak 228 kasus kekerasan pada perempuan dan anak terjadi selama tahun 2024.

"Untuk kasus Jakarta Pusat di tahun 2024 dari Januari sampai Desember itu ada sebanyak 228 kasus yang ditangani Sudin PPAPP Jakarta Pusat," ucap Leny, Rabu (8/1).

Menurutnya, jumlah 228 kasus itu terdiri dari kasus kekerasan perempuan sebanyak 101 kasus (44 persen), anak perempuan 91 kasus (40 persen), dan anak laki-laki 36 (16 persen). Sebanyak 33 kasus di RPTRA Hatapan Mulia dan 39 kasus di RPTRA Kebon Melati.

Selain itu, di RPTRA Madusela sebanyak 20 kasus, RPTRA Pulo Gundul sebanyak 45 kasus, RPTRA Planet Senen sebanyak 39 kasus, dan tempat lainnya di tingkat Provinsi sebanyak 52 kasus.

"Kalau berdasarkan data, dilihat dari lapor atau tidak lapornya itu sebanyak 79 kasus (35 persen) lapor ke polisi, sedangkan 149 kasus (65 persen) lainnya tidak lapor ke polisi," jelas Leny.

Selain itu, Leny menyebutkan total kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani Dinas PPAPP DKI Jakarta selama 2024 sebanyak 2.041 kasus.

Rinciannya, kasus kekerasan perempuan sebanyak 892 kasus (44 persen), anak perempuan 797 kasus (39 persen), dan anak laki-laki 352 kasus (17 persen).

Dari 2.041 kasus tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 228 kasus, Jakarta Utara 362 kasus, Jakarta Barat 462 kasus, Jakarta Selatan 440 kasus, Jakarta Timur 536 kasus, dan Kepulauan Seribu 13 kasus.

"Paling banyak kasus tersebut jenisnya kekerasan seksual, disusul kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan penelantaran," ujar Leny.

Adapun upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat khususnya Suku Dinas (Sudin) PPAPP dalam melindungi anak dan mencegah terjadinya kekerasan, perkawinan atau pekerja anak, yakni melakukan pencegahan dengan penguatan sosialisasi melalui secara "offline" dan daring (online).

Kemudian penyediaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang melibatkan banyak pihak untuk terlibat dalam penyadaran, mengidentifikasi prevalensi kekerasan dengan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) dan menyediakan kanal aduan di berbagai wilayah.

Lalu, peran orang tua dan keluarga dalam mendidik anak juga sangatlah penting. Orang tua perlu memberikan pendidikan karakter kepada anak sejak dini sehingga mampu menghargai diri sendiri dan orang lain serta tidak boleh melakukan kekerasan.