# Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menerima Tim Penilai Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Tim Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kunjungi Ruang Sudin Sosial

Pemerintahan 10 Nov, 2025 Reporter: Muhammad Aulia | Editor : Andreas Pamakayo 290 View

Tim Penilai Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengunjungi Ruang Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kunjungan Tim Ombusdman RI Perwakilan Jakarta Raya diterima oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin,  di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (10/11).

Arifin mengatakan, salah satu tantangan penyelenggaraan pelayanan publik saat ini adalah bagaimana beradaptasi dalam kemajuan teknologi.

Sebab, lanjutnya, penyelenggara pelayanan dituntut untuk dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan terutama dalam bentuk perluasan jangkauan pelayanan, namun tetap dengan proses bisnis dan SOP yang sederhana.

"Pemanfaatan teknologi diimplementasikan maksimal untuk mendukung distribusi informasi," ujar Arifin.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat saat ini berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang bebas maladministrasi,

"Adapun pelayanan dilakukan sesuai standar pelayanan sebagai bentuk kepastian hukum terhadap persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan," ungkapnya.

Arifin melanjutkan, ada beberapa kanal aduan juga telah dipublikasikan untuk memfasilitasi saran dan masukan masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan juga diukur berkala melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Pada semester II tahun 2025, kepuasan masyarakat Jakarta Pusat adalah 99,73.
 
Arifin mengucapkan terima kasih kepada Tim Ombudsman RI yang telah hadir dalam rangka melaksanakan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Jakarta Pusat.

"Semoga penilaian ini dapat menjadi acuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik di Jakpus," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Olvi Lusianti Dewi menjelaskan, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik 2025 berfokus kepada penyelenggara dan pengguna layanan serta meminta dokumen perencanaan maupun penyelesaian laporan.

"Kami akan melakukan penilaian di Sudin Sosial SMPN 216 dan RSUD tarakan, serta wawancara kepada 10 pengguna layanan untuk ditanyakan bagaimana pengalamana mengakses layanan dari ketiga unit pelayanan di Jakarta Pusat," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasudin Sosial Kota Administrasi Jakarta Pusat Agus Aripianto menambahkan, pihaknya siap dinilai oleh Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait pelayanan di bidang sosial kepada masyarakat.

"Kami sudah mengisi kuisioner terkait layanan dan tugas Sudin Sosial Jakpus secara optimal. Optimis yang sudah dilakukan akan bernilai positif untuk layanan publik," tambahnya.

Anak Jakpus Anak Jakpus Stiker Bang Jepe