# Peninajuan lokasi Unit Layanan Disabilitas di PTSP. Foto: Farina Magang

Unit Layanan Disabilitas Akan Ada di Kantor Pemkot Jakpus

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengadakan pembahasan terkait pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Nantinya ULD tersebut akan berada di Gedung Pelayanan Tepadau Satu Pintu (PTSP) di kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Selasa (29/7).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setko Administrasi Jakarta Pusat Achmad Juhandi menuturkan, ULD sudah ada di beberapa lokasi kantor wali kota seperti, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan direncanakan akan ada di Jakarta Pusat.

"Lokasi yang representatif ada di Gedung PTSP namun, jika ada opsi lain yang dapat diakses dengan syarat fasilitas penunjang disabilitas yang sudah ada di kantor Pemkot Jakarta Pusat," katanya, di Ruang Rapat Wakil Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Selasa (29/7).

"UKPD yang terkait dalam pembentukan ULD yaitu, Sudin Pendidikan JP 1, JP 2, Sudin Sosial, Baznas Bazis, Bagian Umum dan Protokol, serta Bagian Kesra," jelasnya.

Juhandi menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan terus mendukung dan memfasilitasi disabilitas yang berada di wilayah Jakarta Pusat.

"Selain fasilitas pendidikan, nantinya juga akan ada cafe difabis untuk mensejahterakan ekonomi penyandang disabilitas," ucapnya.

Untuk diketahui, ULD nantinya akan dipergunakan peserta didik penyandang disabilitas, jenjang SLB, jenjang PKBM, jenjang PAUD,  jenjang SD, jenjang SMP, jenjang SMA, jenjang SMK, dan warga disabilitas.

Unit ini fungsinya sebagai tempat konsultasi, sumber informasi, sumber pelatihan, dan pembinaan bagi sekolah yang membutuhkan tenaga yang mampu memahami anak-anak disabilitas.

Anak Jakpus Anak Jakpus Stiker Bang Jepe