Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin memberikan SK Pesiun kepada Kasudin Sosial. Foto: Zaki Ahmad Thohir
Suku Badan Kepegawaian telah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.
SK Pensiun tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (29/9).
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan proses layanan pensiun terpadu TMT 1 Oktober 2025 sebanyak 17 orang.
"17 orang tersebut terdiri dari Sudin Sosial 1 orang, Sudin Kesehatan 1 orang, Sudin Gulkarmat 4 orang, Sudin KPKP 1 orang, Sudin Pendidikan Wilayah 1 sebanyak 4 orang, Sudin Pendidikan Wilayah 2 sebanyak 5 orang, dan Sekretariat Kota 1 orang," jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin meminta kepada Suban Kepegawaian agar diberikan kemudahan dalam hal mengurus hak-haknya dan dilayani dengan sebaik-baiknya.
"Saya titip kepada Suban Kepegawaian agar bapak ibu kita yang sudah purnabakti ini bisa mendapatkan kemudahan dalam hal urusan kepegawaian dan hak-haknya serta dilayani dengan sebaik-baiknya," katanya.
Arifin mengungkapkan bahwa dirinya akan selalu hadir untuk menyerahkan secara langsung SK Pensiun kepada ASN yang purnabakti.
"Sebisa mungkin saya akan hadir untuk menyerahkan secara langsung SK Pensiun kepada bapak ibu yang akan purnabakti, karena itu bentuk penghormatan saya kepada bapak dan ibu," ujarnya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak ibu yang sudah berdedikasi tinggi dalam pekerjaannya. Mudah-mudahan apa yang selama ini bapak ibu kerjakan menjadi ladang amal ibadah," tutupnya