
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan penindakan tegas hingga masuk kepada ranah Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi warga mampu dan memiliki rumah besar namun, tidak mempunyai tangki septik.
Demikian, dikatakan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin saat rapat pimpinan terbatas (rapimtas), di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (10/3).
"Kalau rumahnya besar, dua lantai tidak memiliki tangki septik langsung tindak saja, lakukan tindakan tegas atau sanksi bagi masyarakat mampu," katanya.
Baca Juga:
Warga Mampu Belum Punya Tangki Septik Bakal Dikenakan Sanksi
Arifin memerintahkan jajarannya untuk membuat surat peringatan agar pemilik rumah membuat tangki septik karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan ada sanksinya.
"Saya minta ini diutamakan, bagi yang bandel belum membuat tangki septik, camat dan lurah beri surat peringatan," ucapnya.
Wali kota menjelaskan bahwa jajaran Pemkot Jakarta Pusat termasuk Satpol PP dan Sudin Lingkungan Hidup telah mensosialisasikan hal ini sebelum penindakan dilakukan. Adapun untuk masyarakat tidak mampu, Pemkot akan membuatkan tangki septik komunal.
Arifin juga menyatakan apresiasi atas kelurahan dan kecamatan yang telah mendeklarasikan Bebas ODF (Open Defecation Free), seperti yang terakhir dilakukan di Kelurahan Sumur Batu.
"Deklarasi ODF ini bukan sekadar mendapatkan piala Kota Sehat, tapi bagaimana mendorong warga kita sehat. Kalau memang warga kita tidak punya tangki septik kita dorong memiliki tangki septik komunal," tandasnya.