# Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Wali Kota Jakpus Serahkan SK Pengangkatan 432 PPPK Paruh Waktu

Sebanyak 432 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kota Adminisitrasi Jakarta Pusat menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Secara langsung Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin menyerahkan SK Pengangkatan dan Panandatanganan Perjanjian Kerja, di Halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (2/1).

Arifin mengatakan, ini merupakan bentuk kepercayaan negara atas kemampuan, komitmen, dan kesedian untuk bergabung dalam penyelenggaraan pemerintah serta pelayanan publik.

Dilanjutkan Arifin, status PPPK Paruh Waktu adalah kesempatan untuk menunjukan kualitas diri, kinerja yang baik serta kedisiplinan yang konsisten. Tentunya kinerja yang baik, akan membangun kepercayaan pimpinan, sekaligus membuka peluang pengembangan diri di masa yang akan datang.

“Walaupun statusnya PPPK Paruh Waktu, kalian tetap bagian dari keluarga besar ASN, artinya kalian terikat pada nilai, etika, integritas, profesionalisme, netralitas, dan tanggung jawab dalam memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Arifin berharap sebanyak 432 PPPK Paruh Waktu yang hari ini baru bergabung dapat memberikan energi baru bagi Kota Jakarta Pusat, sehingga dapat memperkuat kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, lebih responsif dan tentunya lebih berorientasi pada kebutuhan warga.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat, semoga dapat segera menyesuaikan dengan ritme pekerjaan yang baru, sebelumnya kan PJLP, tentunya ada perbedaan,” katanya.

Sebagai informasi, dari 432 pegawai PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, memiliki rincian sebagaim berikut, tingkat kelurahan sebanyak 253 pegawai, tingkat kecamatan 21 pegawai dan tingkat Setko sebanyak 158 pegawai.

Anak Jakpus Anak Jakpus Stiker Bang Jepe