Pemkot Jakpus Siap Sukseskan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat siap mensukseskan program wajib belajar 13 tahun sekolah melalui kewajiban 1 tahun prasekolah bagi anak usia 5-6 tahun. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan instruksi Wali Kota Jakarta Pusat Nomor E -0050 tahun 2026. 

Demikian disampaikan Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Asminkesra) Sekko Jakarta Pusat Nurhidayat saat memimpin rapat sosialisasi wajib belajar 1 tahun prasekolah yang diikuti pengurus Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), organisasi guru PAUD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), lurah dan camat se-Jakpus, di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (26/8). 

Nurhidayat mengatakan, program wajib belajar 13 tahun melalui kewajiban 1 tahun prasekolah bagi anak usia 5-6 tahun merupakan amanat nasional dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. 

"Menindaklanjuti kebijakan ini telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor E-0050/2026. Tahun ini merupakan awal implementasi dengan target bahwa delapan kecamatan se-Jakarta Pusat memiliki roadmap pelaksanaan yang jelas," ujar Nurhidayat. 

Ia mengungkapkan, pihaknya menyelenggarakan sosialisasi yang bertujuan menyamakan persepsi dan komitmen semua pihak untuk semua anak di Jakpus mendapat pendidikan prasekolah yang berkualitas. 

"Wajib belajar 1 tahun prasekolah merupakan pondasi untuk membangun Sumber Daya Manusia yang unggul dan siap menyambut Indonesia Emas 2045," ungkapnya. 

Ia menuturkan, keberhasilan program ini tidak bisa mengandalkan pemerintah semata, tapi menjadikan gerakan bersama atau partisipasi semesta. Untuk itu, Pemkot Jakpus mengajak OPD terkait, pengurus Bunda PAUD, lurah dan camat serta semua pihak menjadi motor penggerak utama di lapangan. 

"Mari bersama mewujudkan Jakarta Pusat sebagai wilayah yang bebas dari anak putus sekolah dan menjadi contoh dalam implementasi wajib belajar 13 tahun," tuturnya. 

Ia menambahkan, berdasarkan data bagwa warga delapan kecamatan se-Jakpus yang memiliki anak usia 4 tahun telah menyekolahkan di PAUD. 

"Adapula warga yang memberikan kegiatan anak pra sekolah mengikuti kegiatan bimbingan belajar membaca," tambahnya.

Reporter: Malik Maulana & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP