Loading
Pada pelaksanaan Rabu tertib, petugas gabungan Kelurahan Petojo Utara melakukan pengecekan dan imbauan ke dua lokasi rumah indekos di Jalan Pembangunan I dan II, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (04/11/2026).
“Peninjauan ini untuk memberikan imbauan kepada pemilik indekos agar membuat tangga exit darurat tambahan dan ketersediaan alat pemadam kebakaran,” kata Lurah Petojo Utara Wirayudha Bayu Sejati.
Selain itu, lanjutnya, juga menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman.
"Jadi rumah-rumah indekos ini salah satu yang perlu mendapatkan perhatian dan antensi khusus karena penghuninya banyak,” jelasnya.
"Kita selaku pemerintah melakukan edukasi sebagai langkah preventif agar pemilik indekos dapat melengkapi sarana dan prasarananya," ujar Wirayudha.
Ia menambahkan, jika pemilik indekos belum mempunyai Alat Pemadam Api Ringan (APAR) nanti akan diberikan surat imbauan untuk segera melengkapi serta memasang alat tersebut minimal per lantai tersedia satu.
"Kemudian penjaga indekos juga harus bisa mengoperasionalkan alat pemadam api ringan tersebut sehingga ketika terjadi kebakaran dapat segera teratasi dengan cepat," pungkasnya.