Sekko Jakpus Serahkan 16 SK Pensiun

Suku Badan Kepegawaian telah menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2025.

SK Pensiun tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (26/6).

Pada kesepakatan ini, Sekko meminta kepada Kasuban Kepegawaian Setko Administrasi Jakarta Pusat untuk menjalin komunikasi dengan rekan-rekan ASN yang sudah purnatugas.

"Pak Heri sebagai Kasuban Kepegawaian, saya ingin ke depannya teman-teman yang sudah purnatugas ini untuk terus dibangun komunikasinya jadi jangan terputus sampai di sini," imbuhnya.

Denny juga mengucapkan terima kasih kepada para ASN yang telah memasuki purnabakti. "Saya ucapkan terima kasih dan hormat yang setinggi-tingginya kepada bapak dan ibu atas pengabdiannya selama bertugas," ucapnya.

Sementara, Kepala Suku Badan (Kasuban) Kepegawaian Setko Administrasi Jakarta Pusat Heri Dianto dalam laporannya menjelaskan, ada 16 ASN yang menerima SK Pensiun terdiri dari, Subanpeda 1 orang, Sudin LH 1 orang, Sudin Perhubungan 1 orang, Sudin Damkar 2 orang, Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1 orang, Sudin Pendidikan Wilayah 1 sebanyak 6 orang, Sudin Pendidikan Wilayah 2 sebanyak 2 orang, dan Sekretaris Kota sebanyak 1 orang.

Reporter: Berlian Sigit & Editor: Andreas Pamakayo
Pak JP Pak JP Pak JP
Chat Agent