Asekbang Gelar Sosialisasi Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPST Bantargebang di Sawah Besar dan Kemayoran

Guna mewujudkan kota Jakarta yang bersih dan nyaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar sosialisasi pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di dua kecamatan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Sekko Administrasi Jakarta Pusat Suprayogie menjelaskan bahwa pihaknya sedari pagi sudah mensosialisasikan kegiatan ini di Kecamatan Sawah Besar (diikuti lima kelurahan) dan siangnya di Kecamatan Kemayoran (diikuti delapan kelurahan).

Suprayogie mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang pada 1 Agustus 2026 mendatang.

"Sebelum sampah-sampah rumah tangga dari DKI Jakarta di buang ke Bantargebang, kita akan lakukan pemilahan terlebih dahulu. Karena sampah yang boleh masuk ke Bantargebang hanya sampah residu," ujarnya, di Aula Kecamatan Kemayoran, Selasa (21/4) siang.

Pada kesempatan tersebut, Suprayogie meminta kepada Camat Kemayoran Dicky Suherlan untuk segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) Tim Monitoring Percepatan Penanganan Sampah.

"Saya minta kepada Pak Camat Kemayoran untuk segera dibuatkan SK Tim Monitoring Percepatan Penanganan Sampah yang beranggotakan dari Satpel Lingkungan Hidup, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan kecamatan serta kelurahan berkolaborasi dengan warga di tiap kelurahan," tuturnya.

Suprayogie mengungkapkan, mulai minggu depan Tim Monitoring Percepatan Penanganan Sampah harus sudah bekerja.

"Saya minta mulai minggu depan Tim Monitoring Percepatan Penanganan Sampah harus dapat mensosialisasikan kegiatan ini ke seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing," ungkapnya.

Reporter: Berlian Sigit & Editor: Andreas Pamakayo
Feature Pak JP Pak JP Pak JP