Harap Tunggu

Perangkat Kelurahan

Kelurahan Pasar Baru

Placeholder

   Lurah Pasar Baru

    Arbi Novianto




Tugas dan Fungsi Lurah mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 sebagai berikut :

Tugas :

  1. Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan

 

Fungsi :

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
  2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat kelurahan
  4. pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum kelurahan
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan
  7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga
  8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan
  9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan
  10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan
  12. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan
  13. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan
  14. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar
  15. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
  16. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk
  17. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  18. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

 

VISI MISI  KELURAHAN PASAR BARU

 

VISI

Menciptakan Kelurahan Pasar Baru yang aman, bersih, modern dan nyaman dengan kepemimpinan dan pemerintahan yang bersih dan berorientasi melayani.

MISI

  1. Membangun koordinasi dengan stakeholder keamanan;
  2. Membudayakan masyarakat yang berperilaku hidup bersih dan sehat;
  3. Mendorong masyarakat untuk mengikuti perkembangan zaman;
  4. Mengajak masyarakat untuk hidup secara nyaman dan kondusif.

LMK merupakan Lembaga Musyawarah Kelurahan ,yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pada Bab II Pasal 3 menyatakan anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW. Anggota yang dimaksud adalah satu orang perwakilan tokoh masyarakat yang dipilih pada tingkat RW.

👉 TUGAS LMK

Tugas LMK adalah sebagai berikut :
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah
2. Memberi masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi
3. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat
4. Menginformasikan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat
5. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan
6. Membuat rencana kerja tahunan
7. Menyusun Tata tertib LMK