Harap Tunggu
PELAYANAN PADA KELURAHAN PASAR BARU :
1. Pelayanan urusan Pertanahan
2. Pelayanan Kependudukan
3. Pelayanan Urusan Perkawinan
LMK merupakan lembaga musyawarah Kelurahan ,yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pada Bab II Pasal 3 menyatakan anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW. Anggota yang dimaksud adalah satu orang perwakilan tokoh masyarakat yang dipilih pada tingkat RW.
👉 TUGAS LMK
Tugas LMK adalah sebagai berikut :
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah
2. Memberi masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi
3. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat
4. Menginformasikan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat
5. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan
6. Membuat rencana kerja tahunan
7. Menyusun Tata tertib LMK