Harap Tunggu
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tugas Memberikan layanan informasi kepada publik Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya Melakukan verifikasi bahan informasi publik Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi Membuat laporan pelayanan informasi Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
Fungsi Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi. Tanggung Jawab PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan Tugas
Waktu Pelayanan Informasi Publik Senin - Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB Istirahat(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB) (Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB) Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3). Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4). Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).
No | Nama Laporan | File |
1 | SK Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan Pasar Baru | 1725012275_SK-PPID-Kel-Pasar-Baru-Tahun-2024pdf.pdf |
2 | Laporan PPID Kelurahan Pasar Baru Tahun 2023 | 1730111239_Laporan-PPID-Tahun-2023-Kelurahan-Pasar-Barupdf.pdf |
E. Informasi tentang Pedoman Pelayanan Publi |
|||
1 | Informasi Tentang Pedoman Pelayanan Publik | lihat | 2 Views |
Ringkasan Isi Informasi | |||
1 | Informasi Publik Yang Wajib disediakan Secara Serta Merta | lihat | 4 Views |