Harap Tunggu

PPID Kelurahan Pasar Baru

Tugas

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 Tugas Memberikan layanan informasi kepada publik Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya Melakukan verifikasi bahan informasi publik Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi Membuat laporan pelayanan informasi Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

Fungsi

Fungsi Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

Prosedur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi. Tanggung Jawab PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan Tugas

Waktu Pelayanan Informasi Publik Senin - Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB Istirahat(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB) (Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB) Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa: Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3). Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4). Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

No Nama Laporan File
1 SK Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan Pasar Baru
2 Laporan PPID Kelurahan Pasar Baru Tahun 2023
3 Form Jawaban Penolakan Informasi
4 Catatan atas laporan keuangan Kelurahan Pasar Baru Tahun 2024
5 Form Jawaban Informasi ditolak atau diterima
6 Data Aset Kelurahan Pasar Baru Tahun 2024-2025
7 Dokumen Program Kegiatan Yang dilaksanakan Tahun 2024 Kelurahan Pasar baru
8 dokumen pengadaan barang dan jasa yang telah diumumkan dan telah serah terima pekerjaan Tahun 2024-2025
9 SOP Penetapan dan Pemutakhiran Informasi Publik
10 SOP Pendokumentasian Informasi Publik
11 SOP Pengujian Konsekuensi Informasi Publik
12 SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
13 SOP STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
14 RKA TAHUN 2025 Kel Pasar Baru
15 Laporan Realisasi Anggaran per 30 Juni 2025
16 SK Informasi Publik yang Dikecualikan
17 Daftar Informasi Publik Kelurahan Pasar Baru
18 Laporan PPID 2024

A. Informasi Tentang Badan Publik :
1 Laporan Pelayanan PPID Tahun 2023 lihat Views
B. Ringkasan Informasi mengenai Program dan Kegiatan yang Sedang Dilakukan :
1 Program Kegiatan Yang Sedang dilakukan di Tahun 2024 lihat Views
C. Laporan Akuntabilitas Kinerja :
1 LPPD Kelurahan Pasar Baru Tahun 2024 lihat Views
D. Ringkasan Laporan Keuangan
1 Laporan Keuangan Kelurahan Pasar Baru Tahun 2024 lihat Views
E. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
1 Informasi Publik yang Wajib disediakan secara Berkala lihat 1 Views
2 Lakip 2024 lihat Views
G. Informasi tentang Laporan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik
1 SOP Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan dan Pelanggaran Badan Publik lihat Views

E. Informasi tentang Pedoman Pelayanan Publi
1 Informasi Tentang Pedoman Pelayanan Publik lihat 2 Views
2 SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik lihat Views

Ringkasan Isi Informasi
1 Informasi Publik Yang Wajib disediakan Secara Serta Merta lihat 5 Views

No Tanggal Informasi PPID SKPD/UKPD Judul Tipe File Ukuran
Memuat data...

Informasi Dikecualikan

No Informasi Dikecualikan LINK
1 Informasi Dikecualikan Sesuai SK Kadis Diskominfotik Nomor 18 Tahun 2024 Lihat