Harap Tunggu
a. Memberikan layanan informasi kepada publik; b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik; c. Membantu Provinsi dalam melaksanakan tugasnya; d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik; e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik; g. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; h. Membuat laporan pelayanan informasi; i. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahankan oleh atasan.
a. Pengelolaan Informasi ; b. Pengelolaan Arsip; dan c. Pengelolaan Dokumentasi.
- Agus Sugiarto
- Maisal Putra
- Suzana Fitri
- Susi Haryanti
- Suratno
- Taufik Hidayat
- Rully Nur Suryawansyah
- Achmad Haryadi
- Nurlaelawati