Harap Tunggu

PPID Kelurahan

Tugas

a. Memberikan layanan informasi kepada publik; b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik; c. Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya; d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik; e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik; g. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; h. Membuat laporan pelayanan informasi; i. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahankan oleh atasan PPID.

Fungsi

a. Pengelolaan Informasi ; b. Pengelolaan Arsip; dan c. Pengelolaan Dokumentasi.

Prosedur

a. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP (Perseorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/ SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) b. Petugas data dan informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik. c. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Provinsi DKI Jakarta akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik. PPID Provinsi DKI Jakarta memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. d. Jika berkas tidak lengkap maka PPID Provinsi DKI Jakarta meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirimkan surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja). e. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, maka PPID Provinsi DKI Jakarta dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi publik paling lambar 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak diperpanjang. Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.

WAKTU : Senin s.d Jum'at 08:00 s.d 16:00 WIB BIAYA - Tarif : 1. Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas PPID dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing SKPD/UKPD. 2. Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan keuangan negara/daerah. 3. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya. 4. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik. 5. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikarenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir.

No Nama Laporan File