Langgar Perda, Puluhan PKL Jalani Sidang Tipiring

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan, 44 PKL yang ikut sidang tipiring ditertibkan dari delapan wilayah kecamatan. Sebagian besar mereka melanggar fungsi trotoar dan fasilitas humus lainnya.

"Pelanggar didenda bervariasi sesuai tingkat kesalahannya dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Yang mengikuti sidang sebanyak 44 PKL," ujarnya, Jumat (2/11).

Ia mengungkapkan, dari sidang tipiring ini berhasil terkumpul uang denda sebesar Rp 4.376.000. Uang tersebut selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara.

"Melalui sidang tipiring ini, mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera kepada PKL," tandasnya.

Kominfotik / Chs