Kelurahan Gelora Gelar Optibmask di Jalan Palmerah Barat

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Pelanggar PSBB transisi diberikan sanksi sosial. Foto: Lik

Petugas gabungan Kelurahan Gelora memberikan sanksi terhadap 21 pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) fase transisi saat menggelar Operasi Tertib Masker (Optibmask) di Jalan Palmerah Barat tepatnya di depan Pasar Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).

Lurah Gelora Nurul Huda mengatakan, giat ini dilakukan guna menegakkan Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di wilayah Jakarta Pusat khususnya wilayah Kelurahan Gelora.

"Ada 21 pelanggar PSBB yang terjaring tidak mengenakan masker. Mereka dikenakan sanksi sosial dan sanksi denda administrasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 09.00 hingga pukul 11.00 WIB dengan menerjunkan sembilan personil. Selama pelaksanaan berjalan aman dan kondusif," jelas Nurul.

Lebih lanjut Nurul menuturkan, dari 21 pelanggar PSBB masa transisi, 20 pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana di sekitar lokasi tersebut sedangkan satu pelanggar dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Dalam operasi tertib masker, Kelurahan Gelora juga mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan tentang 4M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan.

“Kami akan terus melakukan razia masker, agar masyarakat disiplin. Sebab saat ini masker paling ampuh untuk menangkal penyebaran virus Corona atau Covid-19," tandasnya. 

 

Kominfotik JP/Day