Satu Pekan Pemberlakuan PSBB, 13 Perkantoran Ditutup Sudin Nakertrans

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Penutupan sementara kegiatan perkantoran bank swasta di kawasan Jalan Juanda. Foto: Zak

Dalam satu pekan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid 2 ada 13 perkantoran di wilayah Jakarta Pusat ditutup oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertrans) Jakarta Pusat.

"Total itu ada 13 perkantoran yang kita tutup," ucap Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan Nakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Minggu (20/9).

Kartika menjelaskan, dari 13 kantor yang ditutup dan ada 11 kantor melanggar aturan seperti melebihi kapasitas dan tidak menjaga jarak aman. Dua kantor lainnya ditutup karena didapati adanya karyawan yang positif Covid-19 tapi tidak melaporkan.

"Kantor pelanggar PSBB itu ditutup dan dihentikan sementara agar tidak beroperasi selama 3x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Pergub DKI 88 tahun 2020," jelasnya.

Kartika pun memberikan contoh perkantoran yang ditutup seperti di kawasan Slipi, Gedung Plaza Slipi lantai 5 yaitu perusahaan PT PADA IDI yang bergerak di sektor energi batu bara.

"Walaupun mereka di sektor esensial mereka harusnya tidak melanggar aturan. Kemarin disidak mereka malah sudah beroperasi 100 persen. Seharusnya kan 50 persen saja. Mereka punya pegawai 46 orang dan tanpa jarak semua kerjanya,"ucapnya.

Kartika menyesalkan adanya perusahaan-perusahaan esensial yang masih membandel meski telah diberikan izin beroperasi dengan kapasitas 50 persen selama PSBB jilid 2.

"Kita harap ada kesadaran dari para pengelola dan pemilik perusahaan, jika mau benar-benar Covid-19 cepat selesai mereka harus bantu kami untuk jalankan aturan sesuai Pergub 88 tahun 2020," tutupnya. (As)

 

Kominfotik JP/Chr