Sebanyak 32 Pelanggar PSBB di Kelurahan Gelora Dapat Sanksi Kerja Sosial

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Petugas Satpol PP Kelurahan Gelora mendata pelanggar PSBB transisi. Foto: pusat.jakarta.go.id

Sebanyak 41 pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi fase I tahap III di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat menerima sanksi kerja sosial dan sanksi administrasi denda dari petugas gabungan, Kamis (6/8).

Lurah Gelora, Nurul Huda mengatakan, sanksi ini diberikan saat petugas gabunggan menggelar Operasi Ketertiban Masker (OPSTIBMASK)  di dua kawasan yakni di Pasar Palmerah dan lingkungan permukiman RW 02, Kelurahan Gelora.

"Yang melanggar lantaran tidak memakai masker, saat petugas melakukan monitor berlangsung dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi," Kamis (6/8).

Menurutnya, 41 pelanggar yang tidak memakai masker yakni yang terjaring di Pasar Palmerah sebanyak 32 pelanggar dan di lingkungan permukiman RW 02 sebanyak sembilan pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan sanksi admisnistrasi denda.

Ia melanjutkan, 32 pelanggar PSBB ini mendapatkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas sarana dan prasarana umum yang ada di kawasan Pasar Palmerah dan lingkungan RW 02 selama 15 sampai 20 menit. 

Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi denda kepada sembilan pelanggar lainnya sebesar Rp 250 ribu. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar, agar tidak mengulangi kesalahannya lagi.

"Penggunaan masker sudah menjadi kewajiban untuk mencegah penularan Covid-19 di Ibu Kota. Kita selalu sosialisasikan kepada warga untuk memakai masker di situasi pandemi seperti saat ini," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/Day