Sudinhub Jakpus Catat Ribuan Pelanggar PSBB Transisi

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Ilustrasi. Foto: pusat.jakarta.go.id

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat (Jakpus) mencatat sebanyak 1.195 pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi tidak memakai masker pada periode Agustus 2020.

Kasudinhub Jakarta Pusat, Mohamad Sholeh mengatakan, data pelangar tidak memakai masker ini masih didominasi pengendara roda dua sebanyak 1.165 orang, kemudian disusul supir angkutan umum atau barang sebanyak 28 orang, dan dua angkutan umum atau barang melebihi kapasitas.

"Jumlah pelanggar sudah mulai berkurang dari bulan-bulan sebelumnya. Artinya masyarakat sudah menyadari pengunaan masker di tengah pandemi ini," kata Sholeh saat dikonfirmasi, Jumat (4/9).

Ia juga memberikan data perbandingan pelanggaran dari beberapa bulan sebelumnya dari 10 lokasi penindakan seperti, di bulan April sebanyak 13.829 pelanggar, bulan Mei sebanyak 7.273 pelanggar, bulan Juni sebanyak 1.576 pelanggar, bulan Juli sebanyak 506 pelanggar dan bulan Agustus sebanyak 1195 pelanggar.  Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Pusat untuk memberikan sanksi kepada pelanggar berupa sanksi denda dan sanksi kerja sosial selama 20 menit.

"Untuk penindakan kita koordinasi dengan petugas Satpol PP Jakpus," tandasnya. (As)

 

Kominfotik JP/NEL