12 ASN Jakpus Terima SK Pensiun

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menyerahkan SK Pensiun Kepada ASN. Foto: Zak

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kepegawaian menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2021.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma didampingi Kepala Suku Badan (Kasuban) Kepegawain Yanu Hardianto secara langsung menyerahkan SK Pensiun kepada 12 ASN, di halaman kantor wali kota setempat, Jalan Tanah Abang l, Gambir, Senin (12/4).

Dalam sambutannya seusai menyerahkan SK Pensiun, Dhany mengungkapkan, purnabakti merupakan suatu hal yang alamiah dalam kehidupan pekerjaan.

"Dari bapak atau ibu pasti ada yang berfikiran, baru kemarin saya masuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tapi sekarang harus sudah berpisah dengan dunia pekerjaan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dhany mengatakan secara administratif SK pensiun ini sebagai tanda purnabakti, namun secara kemanusiaan hubungan baik yang telah terjalin dengan institusi maupun rekan kerja harus tetap terjalin secara harmonis.

“Semoga jerih payah keringat serta tenaga dan pikiran yang sudah dicurahkan dalam dunia pekerjaan menjadi catatan amal baik dari bapak dan ibu sekalian,” tuturnya.

Dalam menyambut Bulan Ramadan, Dhany pun memohon maaf atas kekhilafan yang mungkin terjadi.

Sementara itu, Faridah salah satu Tenaga Pengajar di SDN Cideng 02 Pagi mengaku sangat berterima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta yang telah menjadi naungan dalam meniti karir sebagai guru.

“Saya berharap teman-teman guru lainnya dapat melaksanakan tugas dengan semangat hingga masuk masa purnabakti dan selalu membina kerja sama yang baik dengan pihak lain, sehingga dapat memunculkan regenerasi yang mumpuni dari anak didik yang kita ajar,” tutupnya. (As)

 

Kominfotik JP/Zak