Pemkot Jakpus Terima Kewajiban PT Intergraha Eka Makmur Berupa Kontruksi Jalan

Reporter: Andreas Pamakayo | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban dari PT Intergraha Eka Makmur kepada Pemkot Administrasi Jakarta Pusat. Foto: Andreas Pamakayo

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban dari PT Intergraha Eka Makmur kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat berlangsung di Ruang Rapat Walikota Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (25/8).

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, serah terima kewajiban Fasilitas Umum-Fasilitas Sosial (Fasus-Fasos) berupa kontruksi jalan dari PT Intergraha Eka Makmur senilai 2,1 miliar.

"PT Intergraha Eka Makmur telah menyelesaikan tugas-tugas dalam rangka penyelesaian kewajibannya tersebut. Tadi juga sudah dicek satu persatu dalam kelengkapan administrasinya dan secara umum semua sudah memenuhi persyaratan untuk diserah-terimakan atau dilakukan penandatanganan BAST," katanya.

Dhany menambahkan, ini juga merupakan suatu wujud bahwa target kinerja wali kota sudah terpenuhi yang ditetapkan terkait penagihan Fasum-Fasos dari para pengembang.

"Penagihan Fasum-Fasos ini juga merupakan target kinerja wali kota yang telah ditetapkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Intergraha Eka Makmur yang telah menyerahkan kewajibannya kepada Pemkot Administrasi Jakarta Pusat," tandasnya.