Puluhan Perusahaan Disidak Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat telah melakukan inspeksi mendadak di perkantoran. Foto: dok Andreas Pamakayo

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bagi puluhan perusahan dan perkantoran.

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, pihaknya rutin menggelar sidak untuk memastikan pemilik perusahaan dan perkantoran mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Ibu Kota sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta.

"Selama diberlakukan PPKM darurat, perkantoran yang masuk kategori esensial tetap beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan non esensial tidak diizinkan beroperasi," ujar Kartika Lubis, saat dikonfirmasi, Rabu (14/7).

Dia menjelaskan, sebanyak 51 gedung perkantoran atau perusahaan telah diperiksa Tim Pengawas Sudin Nakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat sejak tanggal 3 hingga 12 Juli 2021 lalu.

"Dari total 51 gedung perkantoran yang disidak ada lima di antaranya dikenakan sanksi penutupan sementara, 22 perkantoran dikenakan sanksi teguran tertulis, dan 13 gedung perkantoran tutup atau tidak beroperasi sesuai aturan PPKM darurat," jelasnya.

"Serta dua perkantoran non esensial beroperasi selama diberlakukan PPKM darurat dikenakan sanksi tegas berupa penutupan sementara," tambahnya.

Kartika menjelaskan, pemberian sanksi teguran tertulis diberikan pada puluhan perkantoran disebabkan Tim Pengawas Sudin Nakertrans Jakarta Pusat masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yakni, pembatasan pegawai masuk kantor, menjaga jarak, memakai masker, dan sebagainya.

"Sanksi lebih tegas berupa penutupan sementara dikenakan terhadap perusahaan atau perkantoran yang berulang kali melanggar penerapan prokes serta masuk kategori non esensial namun beroperasi selama diberlakukan PPKM darurat," tandasnya.