Sosialisasi Pergub 66, Sudin Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Gratis

Reporter: Farandy Purba | Editor: Andreas Pamakayo

Pelaksanan uji emisi gratis di halaman Kantor Sudin LH, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/11). Foto: Malik Maulan

Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat berjenis bahan bakar solar dan bensin.

Kegiatan ini dilakukan dalam upaya sosialisasi Pergub 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Uji emisi gratis ini berlangsung di halaman Kantor Sudin LH, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/11).

"Untuk pelaksanaan hari ini mulai pukul 09.00 sampai pukul 14.00. Kita batasi kuota sekitar 150 untuk yang berbahan bakar bensin dan 50 untuk solar. Jadi kami memberikan kesempatan kepada masyarakat ataupun kendaraan dinas operasional ya. Untuk yang belum uji emisi dapat melakukan sebelum nantinya dilakukan penindakan atau penerapan sanksi tilang," ucap Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat Rizki Sari Sinta Dewi.

Rizki menerangkan, uji emisi kendaraan ini diwajibkan untuk usia kendaraan tiga tahun ke atas dan untuk kendaraan bermotor yang belum lulus uji emisi wajib melakukan servis secara rutin sampai nanti hasilnya lulus uji emisi.

"Jadi harus servis kemudian memeriksakan kembali sampai hasilnya dia lulus uji emisi jadi wajib. Wajib lulus uji emisi kalau tidak nanti pada saat penindakan bisa kena sanksi seperti itu," kata Rizki.

Ia menambahkan, untuk kendaraan yang melakukan uji emisi hari ini akan ada nanti print out berupa kertas sebagai bukti dari hasil uji emisi.

"Bisa juga nanti langsung mengakses aplikasi E-uji emisi. Di situ nanti bisa terlihat dengan masukan plat nomor nanti bisa muncul hasilnya lulus atau tidak lulus," pungkasnya.