Suban Aset Jakpus Serahkan Sertifikat Tanah Milik Pemprov

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Penyerahan sertifikat aset tanah. Foto: pusat.jakarta.go.id

Suku Badan (Suban) Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat menyerahkan aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

Serah terima secara langsung diberikan Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat Gigih, di Kantor BPAD Gedung Teknis, Jalan Abdul Muis no. 66, Jakarta Pusat, Jumat (12/3) kemarin.

Gigih mengatakan pensertifikatan ini untuk pengamanan aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang digunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"Ke depan diarahkan SKPD-UKPD harus menganggarkan dan mensertifikatkan tanah yang mereka gunakan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3).

Untuk diketahui, serah terima dokumen aset tanah Pemprov DKI Jakarta dari Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Pusat kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta berupa, pertama Sertifikat Hak Pakai no. 144 Johar Baru terkait aset Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Percetakan Negara II Gang UU RT 002/RW 004 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru seluas 215 meter persegi digunakan untuk taman dan PAUD.

Ke dua, Sertifikat Hak Pakai no. 267 Tanah Tinggi terkait aset Sudin Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat yang terletak di Jalan Tanah Tinggi no.33 RT 005/RW 008 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru seluas 374 meter persegi digunakan untuk gedung interaksi masyarakat.

Ke tiga, Sertifikat Hak Pakai no. 149 Kampung Rawa terkait aset Kantor Kelurahan Kampung Rawa yang terletak di Jalan Rawa Selatan III no. 39 RT 004/ RW 005 Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru seluas 1.097 meter persegi digunakan saat ini untuk kantor Kelurahan Kampung Rawa. 

 

Kominfotik JP/As