Tidak Pakai Masker, Mandor dan Kuli Bangunan Diberikan Teguran Tertulis

Reporter: Kominfotik JP  |  Editor: Kominfotik JP

Mandor bangunan menandatangani teguran tertulis pelanggar PSBB. Foto: pusat.jakarta.go.id

Jajaran tiga pilar Kelurahan Paseban  memberikan teguran tertulis dan sanksi sosial kepada kuli bangunan karena tidak menggunakan masker saat berkerja pada bangunan rumah tinggal di Jalan Paseban Raya RT 011/02 masa PSBB transisi.

Lurah Paseban, M Soleh mengatakan, ada enam orang kuli bangunan terdiri dari satu orang mandor dan lima orang kuli bangunan diberikan teguran tertulis dan sanksi sosial berupa menyapu jalan di sekitar lokasi.

Menurutnya, kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang melaporkan bahwa banyak pekerja ataubkuli bangunan tidak memakai masker saat bekerja.

“Kita bersama jajaran tiga pilar langsung menindaklanjuti laporan tersebut, hasilnya enam orang kuli bangunan didapati tidak memakai masker, dan langsung kita berikan teguran tertulis," kata Soleh saat dikonfirmasi, Jumat (15/1).

Sementara itu, Kasatgas Satpol PP Kelurahan Paseban, Yusuf Ali menambahkan, teguran tertulis berupa Berita acara pemerikasaan agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak.

"Bila ini dilanggar maka nantinya akan dikenakan sanksi denda administrasi secara double," tegasnya.

Dalam operasi masker yang digelar bersama jajaran tiga pilar menerjunkan 15 petugas terdiri dari jajaran tiga pilar, Satpol PP, ASN, dan FKDM. (As)

 

Kominfotik JP/Day