Wali Kota Jakpus Nilai Rencana Tipiring Demi Kemanusiaan
Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai rencana pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat merupakan gerakan kemanusiaan.
Menurutnya, selama ini penegakan aturan terhadap para pelanggar PPKM mikro maupun PPKM darurat sudah dilakukan dengan penerapan sanksi. Mulai dari sanksi administratif maupun sanksi denda. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan warga.
Terkait rencana penerapan sanksi tipiring, lanjut Dhany, hal ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakpus dan Satgas Tiga Pilar dalam rangka pengembangan peningkatan kepatuhan warga guna menunjang semangat kemanusiaan.
“Jadi gerakan yang kita lakukan sekarang ini bukan persoalan aturan yang harus dipatuhi, tetapi gerakan kemanusiaan yang memang wajib kita perjuangkan. Harapannya semua bisa sehat,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (14/7).
Meski belum diketahui kapan rencana penerapan sanksi tipiring sendiri, menurut Dhany, penegakan sanksi sudah berjalan dan telah dilaksanakan selama ini.
“Selama ini kita sudah lihat, di situ ada pelanggaran, ada yang didenda, ada yang ditutup secara administrasi, ada yang ditutup tiga hari, ada yang ditutup selama masa PPKM darurat. Jadi kan sudah dilaksanakan gitu,” tandasnya.