Asekbang Laksanakan Monev Pengelolaan Sampah di Kecamatan Tanah Abang
Reporter: Iman | Editor: Andreas Pamakayo
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) implementasi Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020, di Aula Kantor Kecamatan Tanah Abang, Senin (21/3).
Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, monev ini terkait dengan Badan Pengelolaan Sampah (BPS) Tingkat Rukun Warga (RW) di wilayah Kecamatan Tanah Abang. Dalam kegiatan ini menitikberatkan pada progres pemilahan sampah terjadwal dan rumah tangga.
"Kegiatan hari ini monitoring dan evaluasi implementasi Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 khususnya kepada Badan Pengelolaan Sampah RW. Untuk wilayah Kecamatan Tanah Abang baru sekitar 16 persen dari yang ditargetkan sekitar 15.000 rumah untuk pemilahan sampah. Dan ini menjadi target evaluasi untuk kita tingkatkan menjadi 100 persen sampai akhir tahun," ucapnya.
Asekbang juga merinci beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan pihaknya untuk mencapai target yang ditetapkan.
"Kita akan mengumpulkan seluruh BPS RW (Kecamatan Tanah Abang) untuk saling berkordinasi, kemudian kita juga mengundang BPS RW dari wilayah lain. Tadi kita undang dari Kecamatan Cempaka Putih yang memang sudah lebih dulu (melaksanakan) untuk dijadikan contoh" jelasnya.
Langkah lain yang akan dilaksanakan untuk mencapai target ini adalah dengan memberikan sarana dan prasarana kepada BPS RW sekitar akhir Maret nanti.
“Sekitar akhir Maret nanti akan diberikan sarana dan prasarana kepada BPS RW berupa, timbangan, karung, dan lain-lain," tuturnya.
Asekbang juga berharap kepada koordinator BPS RW untuk lebih aktif mengingatkan kepada masyarakat terkait pemilihan sampah. "Harapan kami kepada koordinator BPS RW untuk lebih aktif mengingatkan dan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat agar dalam kegiatan memilah sampah agar Jakarta Pusat mencapai bebas sampah," pungkasnya.