Aspem Kaji Permohonan PT Cipta Uniland Perkasa

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Rapat koordinasi dengan PT Ciptra Uniland Perkasa, di Ruang Rapat Walikota. Foto: Rangga Magang

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menegaskan, akan mengkaji permohonan PT Cipta Uniland Perkasa terkait re-route Jalan Palembang, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang.

Denny menjelaskan, saat ini pihaknya baru melakukan koordinasi antara PT Cipta Uniland Perkasa dengan UKPD terkait permohonan re-route tersebut. Saat ini pihaknya akan menghimpun informasi terkait surat rekomendasi dari BPAD Provinsi DKI Jakarta terhadap permohonan PT Cipta Uniland Perkasa.

“Hari ini kita koordinasikan terkait surat rekomendasi BPAD Provinsi terhadap permohonan PT Cipta Uniland Perkasa. Jadi kita kaji dan brainstorming dulu diskusikan secara prinsip dan aturan yang berlaku,” ungkapnya saat memimpin rapat koordinasi dengan PT Ciptra Uniland Perkasa, di Ruang Rapat Walikota, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (1/12).

Denny menjelaskan, setelah mendengarkan informasi dari PT Cipta Uniland Perkasa dan UKPD terkait, pihaknya akan melakukan kajian teknis. Selain itu, juga akan melakukan tinjauan lapangan ke lokasi Jalan Palembang, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada.

“Kita akan liat dan cek lapangan, kita kaji secara teknis sesuai dengan kewenangan yang ada,” jelasnya

Sebelumnya, PT Cipta Uniland Perkasa membuat permohonan re-route alternatif sebagian di Jalan Palembang, Kelurahan Kebon Melati dengan mekanisme tukar menukar barang milik daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.