Aspem Minta Kelurahan Monitor LPJ RT-RW

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany. Foto: Shabrina Saraswati

Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany meminta kelurahan memonitor laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana operasional RT/RW.

Denny menjelaskan, dana operasional yang diterima para RT/RW ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), di mana setiap pengeluaran APBD itu wajib melaporkan LPJ. LPJ ini nantinya diberikan pada kelurahan melalui bendahara, kemudian secara berjenjang dilanjutkan ke tingkat kota.

Denny menegaskan, jika LPJ dana operasional ini tidak dilaporkan RT/RW tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran, yang nantinya akan berdampak pada hal lainnya.

"Makanya temen-temen kelurahan untuk melakukan pendampingan, pendekatan pada RT/RW dalam penyerahan LPJ," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3).

Denny juga mengatakan, penyerahan dana operasional RT/RW saat ini langsung ke rekening masing-masing, tidak bisa melakukan tatap muka. Sehingga menjadi kendala kelurahan untuk menginformasikan maupun mengingatkan RT/RW terkait penyerahan LPJ dana operasional.

"Uang operasional ini fungsinya untuk membantu kegiatan yang ada di tingkat RT/RW, dan ini bukan gaji RT/RW. Sehingga uang operasional ini tetap berjalan meskipun LPJ masih ada yang belum menyerahkan, karena jika tertahan dapat menggangu program kegiatan," jelasnya.