Kelurahan Duri Pulo Lakukan Penataan dan Pembenahan Administrasi RT-RW
Reporter: H. A. Daelani | Editor: Andreas Pamakayo
Jajaran Kelurahan Duri Pulo melakukan penataan dan pembenahan administrasi, karena sudah tidak memenuhi ketentuan Pergub 171 Tahun 2016 tentang pedoman RT-RW.
Asisten Pemerintahan Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany mengatakan, penataan dan pembenahan administrasi RT-RW yang ada di RW 03 ini terkait status RT dan RW-nya.
"Setelah dilakukan penelitian secara berjenjang dari mulai bawah, kelurahan, kecamatan sampai tingkat kota. Ternyata di RW 03 Kelurahan Duri Pulo dari segi persyaratannya sudah tidak terpenuhi karena penduduknya sudah tidak ada," katanya, didampingi Lurah Duri Pulo Suyono dan Kasubag Bina Pemerintahan Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Fachrudin, saat menghadiri Musyawarah RW 03, di Ruang Pola Kantor Kelurahan Duri Pulo, Rabu (13/4).
Menurutnya, sebagian besar lingkungan yang ada di RW 03 sudah banyak yang telah dibebaskan oleh PT Duta Pertiwi, makanya diambil kesimpulan bahwa di RW 03 tidak ada lagi RT-RW. Sehingga harus dilakukan penghapusan sesuai dengan Pergub 171 Tahun 2016.
"Pertanggal 1 Mei 2022 langsung ditarik status ke-RT-an dan ke-RW-annya. Nanti akan ditunjuk careteker untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat setelah dihapus secara permanen," ungkapnya.
Lebih lanjut Denny menambahkan, sesuai Pergub 171 Tahun 2016 Pasal 5, RT minimal harus terdiri dari 80 Kepala Keluarga (KK) sampai dengan 160 KK sedangkan untuk RW minimal delapan RT sampai 16 RT.
"Nah kalau dilihat sekarang, kondisinya hanya beberapa saja rumah di RW 03, sudah pasti tidak memenuhi persyaratan, sedangkan sisa warga yang ada akan dirapatkan lagi. Atau dilakukan penggabungan dengan RT dan RW yang lebih dekat," imbuhnya.
"Saya berharap kedepannya semua semakin tertib terutama dalam hal administrasi RT-RW. Seperti, penetapan jumlah RT dan RW, kemudian status kependudukan, dan terkait pelayanan masyarakat," sambungnya.
Sementara itu, Lurah Duri Pulo Suyono mengungkapkan, dari hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, ada tiga RW yang tidak memenuhi syarat dengan rincian sebagai berikut, RW 03 meliputi tiga RT dengan jumlah penduduk 40 KK atau 23 rumah, RW 06 jumlah penduduk 18 KK atau delapan rumah sedangkan RW 011 jumlah penduduk 36 KK atau 11 rumah.
"Yang telah melakukan musyawarah dan telah sepakat dengan penggabungan atau penghapusan kepengurusan RT-RW yakni RW 011 dan RW 03, yang belum melakukan RW 06," tandasnya.