MoU Pengelolaan Gedung Swadarma Ditandatangani

Reporter: Nelly Marlianti | Editor: Andreas Pamakayo

Penandatanganan MoU di Ruang Rapat Kantor Wali Kota. Foto: Zaki Ahmad Thohir

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) bersama para pengelola Gedung Swadarma melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Jumat (26/8).

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menerangkan, penandatanganan MoU ini terkait penataan pedagang Abdul Jalil yang akan direlokasi ke gedung swadarma.

Menurutnya, pembahasan MoU ini sudah dilakukan cukup panjang dan telah melalui tahapan rekomendasi dari bagian hukum serta kesepakatan dengan para pengelola.

“MoU ini berkaitan dengan perencanaan pembangunan Gedung Swadarma yang akan ditempati pedagang Abdul Jalil, serta kepastian pengelolaanya. Hari ini kita lakukan penandatanganan. Semoga apa yang kita lakukan ini mendapatkan ridho dan keberkahan,” ungkapnya.

Dhany mengharapkan, dengan adanya MoU pengelolaan Gedung Swadarma ini dapat menjadi prototipe untuk penataan pedagang di Jakpus.

Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Administrasi Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, usai penandatangan MoU maka proses pembangunan di lokasi dapat dikerjakan. Sehingga kedepannya dapat rampung sesuai jadwal yang ditentukan.

“Harapannya seluruh pekerjaan ini bisa terencana dengan jadwal kita setelah penandatanganan MoU ini. Karena kita punya batas waktu yang sudah ditentukan,” tambahnya.