Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat Gelar Apel Pagi

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma menjadi pembina apel pagi, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (17/1). Foto: Malik Maulana

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar apel pagi secara langsung atau luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) atau online, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota  Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Senin (17/1).

"Alhamdulillah, kita bisa melaksanakan apel pagi sesuai Surat Edaran (SE) Sekertaris Daerah (Sekda) nomor 4 tahun 2022 terkait dengan apel di lingkungan perangkat daerah di Provinsi DKI Jakarta," ucap Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma dalam sambutannya selaku pembina apel.

Dalam kesempatan ini, Dhany mengingatkan jajarannya untuk melakukan absensi secara elektronik sebelum mengikuti apel. "Jangan sampai kita sudah mengikuti Apel tetapi tidak melakukan absen secara elektronik," katanya.

Menurutnya, absen elektronik merupakan bukti autentik secara real time hadir untuk mengikuti kegiatan di kantor. "Setelah absen baru kita apel. Jangan absen setelah apel, akhirnya tercatat malah repot," ucapnya.

Dhany menjabarkan sudah ada pergantian Peraturan Pemerintah (PP) terkait disiplin pegawai. "PP sudah berganti, dari PP nomor 53 menjadi PP nomor 94 tahun 2021. Keterlambatan 1.350 menit sudah masuk kriteria hukuman disiplin," jabarnya.

Ia berharap tidak hanya melihat dari sisi sanksi, tetapi komitmen yang harus dibangun dalam diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Komitmen kehadiran sesuai ketentuan itu penting bagi diri kita dan komitmen terhadap organisasi di Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," harapnya.