Pemkot Laksanakan Implementasi Pergub 102 di Apartemen Menteng Park
Reporter: Berlian Sigit | Editor: Andreas Pamakayo
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan monitoring kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan, di Apartemen Menteng Park Jalan Cikini Raya No 79, Kecamatan Menteng, Senin (14/11) siang.
Kepala Bagian (Kabag) Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Pusat Martua Sitorus mengatakan, hal ini merupakan bentuk progres pelaksanaan dari Pergub 102 di lingkup swasta.
"Kita dengan Sudin Lingkungan Hidup bersinergi turun melihat progres dari pelaksanaan Pergub 102 di lingkup swasta," ucapnya.
Dalam tinjauannya, Martua juga menjelaskan bahwa kedatangannya bersama tim yaitu untuk memberi masukan kepada pihak Apartemen Menteng Park agar bisa seiring mendekati dengan Pergub 102 tentang pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.
Martua juga meminta kepada pihak Apartemen Menteng Park untuk melengkapi berkas seperti salinan kontrak kerja dengan PT. Ari Karya selaku vendor yang mengelola sampah, KIR kendaraan, dan retribusi yang dibayarkan.
"Berkas yang kami butuhkan yaitu kontrak kerja dengan PT. Ari Karya, KIR kendaraan, dan retribusi yang dibayarkan", jelasnya.
Kabag PKLH Jakarta Pusat tersebut juga memberikan saran kepada pihak Apartemen Menteng Park untuk membentuk bank sampah agar sirkulasi sampah tidak dibuang langsung ke Bantargebang.