Sudin KPKP Periksa Tempat Penampungan Hewan Kurban di Gunung Sahari Utara

Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo

Pemeriksaan tempat penampungan hewan kurban, di Bakul Qurban Manhalun, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Rabu (22/6). Foto: Zaki Ahmad Thohir

Menjelang Idul Adha, Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan pemeriksaan ke tempat penampungan hewan kurban, di Bakul Qurban Manhalun, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Rabu (22/6).

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Pusat Herawati mengatakan, pemeriksaan ini untuk melakukan kewaspadaan dini terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Hasil pemeriksaan 12 ekor Sapi dan 60 ekor kambing di sini sehat semua, serta sudah melalui izin pemasukan hewan ternak di Jak Evo" katanya di lokasi.

Herawati menuturkan, penjualan hewan kurban harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan DKI Jakarta di mana pedagang harus melakukan pendaftaran izin pemasukan hewan ternaknya melalui Jak Evo.

"Penjual hewan kurban ada persyaratannya yang meliputi NIP, NPWP, surat pernyataan dari pejabat otoritar veteriner asal hewan ternak, untuk tempat penampungan atau penjualan harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota ataupun memiliki surat dari kelurahan," tuturnya.

Untuk menghindari penyakit PMK, kata Herawati, dengan terus menjaga lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Jakarta. "Hewan yang masuk ke Jakarta harus benar-benar sehat, surat-suratnya, pembeli harus mematuhi protokol kesehatan, dan biosekuritinya diterapkan," ucapnya.

"Kita akan terus melakukan monitoring ke pedagang dan pedagang hewan yang akan masuk ke Jakarta agar mematuhi persyaratan yang ada dan menyampaikan informasi ke tim Sudin KPKP yang ada di tiap kecamatan," tutupnya.