Tak Penuhi Pergub 171 Tahun 2016, RW 06 Kelurahan Duri Pulo Akan Dihapus
Reporter: Maulana | Editor: Andreas Pamakayo
Kelurahan Duri Pulo kembali melakukan pembenahan administrasi wilayah, kali ini akan menghapus wilayah RW 06 dari karena dinilai tidak memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 171 Tahun 2016 tentang pedoman RT-RW.
Sebelum melakukan penghapusan Lurah Duri Pulo bersama perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan musyawarah dengan para Ketua RT/RW 06, di Aula Kelurahan Duri Pulo, Jalan Petojo Barat VII, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).
Asisten Pemerintahan (Aspem) Setko Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menjelaskan, sesuai Pergub Nomor 171 Tahun 2016 Pasal 5, persyaratan wilayah menjadi RT ialah harus terdiri dari 80 Kepala Keluarga (KK) sampai dengan 160 KK sedangkan untuk RW minimal delapan RT sampai 16 RT.
"Hasil data Kelurahan yang melakukan inventarisasi di wilayah RW 06 tinggal tiga RT terdiri dari RT 1, 2 dan 5. Kenapa dilakukan penghapusan, karena di RT 1 tinggal tiga rumah yang terdiri dari enam KK, RT 2 ada satu rumah yang terdiri dari enam KK, dan RT 5 tinggal empat rumah yang terdiri dari sembilan KK, berarti sangat tidak memenuhi secara persyaratan," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Denny, lurah memiliki kewenangan untuk melakukan penghapusan terhadap RT dan RW tersebut. "Kalau di wilayah itu masih ada warganya maka kewenangan lurah juga untuk menggabungkan warga yang masih ada kepada RT/RW yang terdekat di sana," ucapnya.
Denny menuturkan, kesedihan pasti ada karena para Ketua RT dan RW sudah mengabdi lama namun, ada aturan yang harus dijalankan. "Karena di sana ada aliran dana APBD yang harus dipertanggungjawabkan, manakala tidak memenuhi syarat maka ada pelanggaran hukum," tuturnya.
Baca Juga:
Kelurahan Duri Pulo Lakukan Penataan dan Pembenahan Administrasi RT-RW
Sementara itu, Lurah Duri Pulo Suyono menambahkan, pertanggal 1 Mei 2022 akan langsung ditarik status ke-RT-an dan ke-RW-annya sementara untuk urusan surat menyurat atau apapun nanti langsung ke kelurahan.
"Setelah dihapus secara permanen, nanti akan ditunjuk careteker untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Mengenai Surat Keputusan (SK) pengangkatan para Ketua RT/RW yang berlaku hingga 2023 mendatang, Suyono menerangkan, dalam SK tersebut ada poin yang menyatakan jika ada kekeliruan atau kesalahan maka akan dilakukan perbaikan.
"RT-RW juga mengetahui dan sudah dijelaskan bahwa ada poin yang menyatakan jika ada kekeliruan atau kesalahan maka akan dilakukan perbaikan," terangnya.
Di lokasi yang sama, Ketua RW 06 Nanda mengungkapkan, keputusan penghapusan ini memang sesuai dengan peraturan yang ada karena di wilayah yang ia pimpin hanya ada tiga RT.
"Kalau berpedoman pada peraturan memang tidak sesuai, kita hanya ada tiga RT dan warganya tinggal beberapa orang, memang saya rasa tidak memenuhi syarat untuk menjadi pengurus," ungkapnya.
"Kalau hitung rumah ada 35 rumah, kalau KK masih banyak, sebagian tinggal di sana, sebagian di luar," imbuhnya.
Musyawarah yang berlangsung interaktif ini ditutup dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan bersama yang berisi penonaktifan para Ketua RT-RW 06, penunjukan careteker, dan penghapusan serta penggabungan masyarakat yang masih ada di wilayah RW 06 yang ditandatangani oleh para Ketua RT-RW 06 dan Lurah Duri Pulo.