Wali Kota Serahkan SK Pensiun TMT 1 September 2022 Kepada 12 ASN

Reporter: Joiss Bella Kasih Staff Intern | Editor: Andreas Pamakayo

Penyerahan SK Pensiun di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Foto: Malik Maulana

Suku Badan Kepegawaian menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiunan TMT 1 September 2022 bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.

Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Dhany Sukma secara langsung menyerahkan SK Pensiun, di Ruang Serbaguna Utama, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Kamis (25/8).

“Purnabakti merupakan puncak karir yang dimiliki oleh setiap ASN karena sudah menyelesaikan tugas dengan sangat baik dengan penuh sehat waalfiat dan selamat,” katanya.

Semua ASN, lanjutnya, secara alamiah seiring dengan waktu pasti akan dihantarkan pada batas akhir sebuah perjalanan, namun ini bukan akhir dari segalanya.

“Nonaktif bukan akhir dari segalanya, tetapi titik awal untuk melakukan pengabdian dalam situasi yang lebih luas lagi dalam kehidupan yang lebih besar lagi,” imbuhnya.

Menurutnya, pengalaman panjang sebagai seorang birokrat dan tugas sesungguhnya adalah untuk memberikan pelayanan, untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan fungsi pembangunan itu bisa diterjemahkan kembali secara nyata dalam kehidupan masyarakat jadi manfaatkan untuk kepentingan keluarga dan untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.